(Asuransi Prudential) PRUlink Investor Account (PIA)

PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk unit link premi sekali bayar (Single Premium) yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Dengan hasil yang optimal, PIA juga memberikan perlindungan terhadap risiko kematian atau cacat total dan tetap. 

Ketentuan Umum PIA:

1. Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
2. Usia masuk mulai 1 – 70 tahun (ulang tahun yang akan datang).
3. Premi sekali bayar (Single Premium) karena mentikberatkan pada investasinya.
4. Minimum premi Rp 12 juta atau USD 1,500. Tidak ada maksimum premi.
5. Manfaat dasar atau Uang Pertanggungan (UP) Dasar yakni meninggal dunia atau cacat tetap total (mana yang lebih dulu terjadi).

5.a. Manfaat Meninggal (Death Benefit – DB):
UP sebesar 125% dari Premi Tunggal ditambah Nilai Tunai yang terbentuk.

5.b. Manfaat Cacat Tetap & Total (Total & Permanent Disability – TPD), khusus sebelum usia Tertanggung 60 tahun:

(1) Jika UP kurang dari Rp 2 miliar:

Tahap 1: 20% dari UP setelah 180 hari terdiagnosa TPD ditambah Nilai Tunai yang terbentuk.
Tahap 2: 80% dari UP setelah 1 tahun dari Tahap 1 dibayarkan.

(2) Jika UP lebih dari Rp 2 miliar:

Tahap 1: 20% dari UP setelah 180 hari terdiagnosa TPD (Nilai Tunai yang terbentuk belum diberikan).
Tahap 2: 
- Pilihan Pertama: 
Tidak melanjutkan polis alias menutup polis. Maka dengan itu sisa UP sebesar 80% dari UP akan dicairkan setelah 1 tahun dari Tahap 1 dibayarkan ditambah dengan Nilai Tunai yang terbentuk.
- Pilihan Kedua:
Setelah 1 tahun dari Tahap 1 dibayarkan, Tertanggung tetap melanjutkan polis dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih dari Nilai Tunai yang ada (mengingat karakter unit link yang mana harganya cenderung naik dari masa ke masa). Sisa UP yakni 80% dari UP dan Nilai Tunai yang terbentuk akan dibayarkan pada saat Tertanggung meninggal dunia atau memutuskan untuk menutup polis PIA-nya (mana yang lebih dulu).

6. Biaya Awal untuk operasional perusahaan sebesar 5% dari Premi Tunggal. Dikenakan sekali saja.

7. Biaya Asuransi, dikenakan setiap bulan diambil dari Nilai Tunai yang terbentuk, disesuaikan dengan kondisi Tertanggung (usia, gender, pekerjaan, merokok/tidak, dll).

8. Biaya Administrasi untuk kepentingan administrasi dalam pengelolaan produk PIA, dikenakan setiap bulan diambil dari Nilai Tunai yang terbentuk. Besarnya Biaya Administrasi adalah Rp 5 ribu untuk polis rupiah dan USD 0.5 untuk polis dollar.

Notes:
Jika Nilai Tunai yang terbentuk tidak cukup untuk membayar Biaya Asuransi dan / atau Biaya Administrasi maka akan menyebabkan polis PIA menjadi lapse (batal). Dan agar polis PIA tetap inforce (aktif) maka Tertanggung harus membayarkan sendiri Biaya Asuransi dan / atau Biaya Administrasinya.

Jenis-jenis Dana Investasi (Funds) PIA:

PRUlink Rupiah Cash Fund, PRUlink Rupiah Fixed Income Fund, PRUlink Rupiah Managed Fund, PRUlink Rupiah Managed Fund Plus, PRUlink Rupiah Equity Fund dan PRUlink USD Fixed Income Fund. 

Untuk mengetahui tentang Funds silakan baca tulisan tentang Funds di sini.

Kelebihan – kelebihan Produk PIA:

1. Penambahan Dana Investasi (Top-Up)

Dengan pertimbangan untuk memperbesar keuntungan dari investasinya di PIA, nasabah berhak untuk menambah dana dengan ketentuan sbb:
- Minimum Rp 1 juta atau USD 250. Tidak ada maksimum nominal Top-Up
- Tidak lebih dari 10 kali dalam 1 tahun polis
- Biaya Awal sebesar 5% dari setiap Top-Up
- Biaya Administrasi Rp 100 ribu atau USD 25 setiap kali Top-Up

2. Penarikan Dana (Withdrawal)

Nasabah berhak menarik sebagian dananya untuk keperluan pribadi dengan ketentuan sbb:
- Jumlah minimum penarikan adalah Rp 1 juta atau USD 250.
- Saldo minimum setelah penarikan adalah Rp 12 juta atau USD 1,500.
- Jika jumlah penarikan menyebabkan dana di bawah saldo minimum, maka jumlah penarikan akan disesuaikan agar sisa dana setelah penarikan tetap sesuai ketentuan. Namun jika jumlah penarikannya kurang dari Rp 1 juta atau USD 250, maka dana tidak dapat ditarik hingga jumlahnya memenuhi syarat untuk dilakukan penarikan.
- Apabila memiliki lebih dari 1 fund, maka nasabah berhak menentukan prosentase penarikan dari fund mana saja.
- Jika penarikan dilakukan kurang dari 3 tahun, kelebihan atas investasinya akan dikenakan Pajak sebesar 20% (sesuai Peraturan Pemerintah No. 51/tahun 1994). Jika lebih dari 3 tahun maka tidak akan dikenakan pajak.

3. Pengalihan Dana/Fund (Switching)

Nasabah berhak untuk memindahkan sebagian atau seluruh dananya dari satu fund ke fund yang lain dalam mata uang yang sama, dengan ketentuan sbb:
- Jumlah Switching minimum Rp 2 juta dan sisa unit setelah Switching adalah Rp 2 juta.
- Jika sisa unit setelah Switching kurang dari Rp 2 juta, maka seluruh unit akan dialihkan semuanya.
- Jika dilakukan lebih dari 1 kali dalam 1 tahun polis maka akan dikenakan biaya pengalihan sebesar 1% dari jumlah dana yang dialihkan dengan minimum biaya pengalihan Rp 100 ribu atau USD 5.

More Post:
Asuransi Prudential
(Asuransi Prudential) Funds

Incoming search terms:

  • Peringkat Agency prudential
  • pia prudential
  • produk pia prudential
  • kantor asuransi prudential di irian jaya
  • ketentuan top-up prulink investor account
  • pajak prulink investor account indonesia
  • pia asuransi
  • prudential irian jaya
  • syarat PIA prudential

Your email is never shared.
Required fields are marked *